Waspada! 1.260 Ton Pupuk Palsu Beredar di Jabar, Pemilik Pabrik Jadi Tersangka BERITA 69
[BERITA69]
BANDUNG, iNews.id – Para petani harus waspada karena ada 1.270 ton pupuk palsu beredar di Jawa Barat. Fakta ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar kasus pemalsuan pupuk di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam kasus ini ditangkap tersangka MN yang merupakan pemilik pabrik pupuk palsu nonsubsidi anorganik. Pria asal Tangerang, Banten itu telah beroperasi selama 1,5 tahun sejak Juli 2023 hingga 2024.
Baca Juga
Pupuk Subsidi 9,5 Juta Ton Disalurkan Mulai Tahun Depan, Anggaran bakal Ditambah?
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, modus operandi tersangka MN dengan memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standard mutu ditetapkan pemerintah. Kemudian memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merek Phonska.
“Kronologi kejadian yang dapat saya sampaikan, yaitu awalnya pada 30 Oktober 2024, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan menemukan pabrik pembuatan pupuk palsu non-subsidi milik MN di Kecamatan Cipatat, KBB,” ujar Jules didampingi Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede di Mapolda Jabar, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga
Menko Pangan Beberkan Penyebab Serapan Pupuk Subsidi 2024 Minim
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menemukan tiga pekerja sedang memproduksi pupuk palsu, sedangkan pemilik pabrik MN tidak ada di lokasi.
Kemudian petugas mengamankan barang bukti pupuk palsu nonsubsidi merek Phonska 40 karung dengan isi 50 kg per karung. Kemudian penyidik juga menemukan 5 karung bahan baku berupa tepung dolomite seberat 50 kg per karung, satu mesin jahit karung merek New Long.
Baca Juga
Pemerintah Sepakat Pangkas Regulasi Distribusi Pupuk Subsidi untuk Permudah Petani
Satu roll benang, satu unit timbangan duduk digital merek Nankai. Satu bungkus plastik berisi serbuk berwarna merah dan 10 ton bahan baku dolomite yang belum diberi warna.
“Penyidik melakukan pengembangan penyelidikan. Petugas berhasil menangkap MN pada 1 November 2024,” kata Kombes Jules.
Baca Juga
Mentan Pastikan Penebusan Pupuk Subsidi Cukup dengan KTP
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pabrik pupuk palsu anorganik non-subsidi merek Phonska tersebut telah beroperasi sejak Juli 2023 sampai dengan saat ini atau November 2024.
Kasus pupuk palsu ini selain merugikan negara juga para petani. Tanaman padi tidak dapat berproduksi maksimal. Bahkan bisa mengakibatkan gagal panen.
Baca Juga
Ridwan Kamil-Suswono Akan Jaga dan Pupuk Toleransi Lintas Agama di Jakarta
“Tersangka juga mengakui telah menjual pupuk anorganik non-subsidi merek Phonska dengan harga Rp40.000 per karung untuk kemasan 50 kg. Pupuk palsu ini diedarkan di Cianjur, Sukabumi dan Bandung Raya,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan