[BERITA69]

JAKARTA, iNews.id – Penolakan terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mencuat di media sosial, khususnya X atau sebelumnya Twitter. Sebagai informasi, pemerintah kana menerapkan tarif PPN terbaru itu mulai 1 Januari 2025 mendatang. 

Adapun, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tahun depan. Kenaikan PPN akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.

“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR belum lama ini. 

Penolakan terhadap rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen viral di media sosial X. Pernyataan penolakan tersebut tersebar bersamaan dengan gambar garuda pancasila berlatar belakang biru. 

Pada gambar tersebut tertulis kalimat ‘Menarik Pajak Tanpa Timbal Balik untuk Rakyat Adalah Sebuah Kejahatan’. Selain itu, terdapat kalimat lainnya di gambar tersebut yaitu ‘Jangan Minta Pajak Besar Kalau Belum Becus Melayani Rakyat’ dilengkapi dengan ‘Tolak PPN 12 Persen’.

[BERITA69]