Tri Adhianto-Abdul Haris Klaim Menang Pilkada Bekasi, Yakin Gugatan Lawan Tak akan Diterima MK BERITA 69
[BERITA69]
BEKASI, iNews.id – Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Haris Bobihoe mengklaim telah memenangi Pilkada Kota Bekasi berdasarkan perhitungan internal. Keduanya juga meyakini tak akan ada gugatan hasil pilkada yang akan diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Pemenangan Tri Adhianto-Abdul Haris, Ahmad Faisyal mengatakan pasangan Tri Adhianto mengantongi suara sah sebanyak 459.430 pada Pilkada Kota Bekasi tahun 2024. Suara itu mengungguli pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin yang hanya mendapatkan suara 452.351 serta pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 2, Uu Saeful-Nurul.
Baca Juga
Tri Adhianto-Abdul Harris Yakin Menang 65 Persen di Pilkada Bekasi
“Dari data yang ada, pasangan Tri-Abdul Haris menang dengan mutlak dengan selisih suara (dengan paslon Heri-Sholihin) 7.069 suara,” kata Ahmad Faisyal dalam konferensi pers di kawasan Bekasi Selatan, Senin (2/12/2024).
Tim Pemenangan Tri Adhianto-Abdul Haris Bobihoe juga meyakini tak akan ada gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Bekasi yang bakal diterima Mahkamah Konstitusi. Alasannya, selisih suara melebihi ambang batas syarat formil yang telah ditentukan dalam perselisihan hasil Pilkada.
Baca Juga
Tri Adhianto Tak Ingin Jemawa meski Unggul Survei Pilkada Bekasi: Kita Lihat 27 November Saja
Faisyal menjelaskan syarat formil gugatan perselisihan hasil Pilkada diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Beleid itu mengatur bahwa ambang batas selisih suara yang bisa digugat pada tingkat kota atau kabupaten yang memiliki penduduk di atas 1.000.000 maksimal hanya 0,5%.
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan