Tim RIDO Desak Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, akan Laporkan KPUD Jakarta ke DKPP BERITA 69
[BERITA69]
Baca Juga
Tim Hukum RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Pinang Ranti Jaktim
Basri juga mengungkap temuan lain, yakni banyaknya formulir C6 yang justru dikirimkan kepada warga yang telah meninggal dunia.
“Kami temukan beberapa bukti aduan dari masyarakat bahwa bapaknya, omnya, neneknya, bahkan kakeknya yang sudah meninggal satu, dua, hingga tiga tahun lalu masih mendapatkan surat undangan,” tambahnya.
Baca Juga
Surat Suara Tercoblos Pram-Doel di TPS Pinang Ranti, Tim RIDO Desak Ketua KPPS Tersangka
Tidak hanya itu, Tim RIDO juga menyoroti dugaan kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti. Mereka mendesak KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS yang bermasalah, terutama di mana banyak warga tidak menerima formulir meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jika memang C6 ini sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan, lalu penyelenggara Pilkada tidak netral, kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka Pilkada ini bisa kita nyatakan cacat hukum. Banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan,” ujar Basri dengan nada tegas.
Tim Hukum RIDO juga berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Muslim Jaya Butar Butar, salah satu anggota Tim Hukum RIDO, KPUD telah melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.
“Dengan tidak datangnya formulir C6 atau undangan tersebut, berarti masyarakat tidak dilayani secara profesional,” jelas Muslim.
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan