[BERITA69]

SYDNEY, iNews.id – Miliarder Amerika Serikat (AS) Elon Musk menyindir undang-undang (UU) Australia yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.

Bos platform media sosial X itu juga mengecam hukuman denda sebesar 49,5 juta dolar Australia atau lebih dari Rp500 miliar itu terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran secara sistemik.

“Sepertinya (ini) cara terselubung untuk mengontrol akses semua warga Australia terhadap internet,” kata Musk, merespons posting-an Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di X mengenai UU tersebut.

Pemerintah Australia memperkenalkan UU yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial pada Kamis (21/11/2024). Negeri Kangguru menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan aturan ini secara menyeluruh.

Dalam UU tersebut, platform media sosial bertanggung jawab untuk memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak bisa membuat akun. Jika melanggar, platform akan denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp514 miliar.

Platform media sosial yang harus membatasi usia mencakup Snapchat, TikTok, X, dan Instagram. 

Namun akses terhadap layanan pesan singkat dan games online masih diizinkan, begitu pula ke layanan kesehatan dan pendidikan, termasuk Headspace, Kids Helpline, Google Classroom, dan YouTube.

Ini bukan kali pertama Musk berselisih dengan pemerintah Australia terkait aturan media sosial.

Pemerintahan Partai Buruh Australia pernah disebut fasis oleh Musk terkait undang-undang informasi hoaks.

Selain itu padda April, Australia memerintahkan X menghapus video penusukan seorang uskup di Sydney. Platform meladeni permintaan itu dengan memperkarakannya ke pengadilan. 

[BERITA69]