Simak Kinerja Pengelolaan Sampah ASEAN 2024, Indonesia Peringkat Berapa?

Tumpukkan sampah menjadi perhatian global belakangan ini. Laporan dari United Nation Environment Program menunjukkan bahwa limbah yang dihasilkan dalam skala global mencapai 2,1 miliar ton pada 2023. Tanpa penanganan yang memadai, angka tersebut bakal terus meningkat mencapai 3,8 miliar ton pada 2050.

Sampah yang berceceran dan tidak dikelola dengan baik merupakan ancaman bagi kesehatan lingkungan. Sampah plastik yang dibuang sembarangan dapat menumpuk di sungai, danau, maupun terbawa hingga ke laut. Keberadaannya sering disalahartikan sebagai makanan oleh ikan, burung laut, kura-kura, dan mamalia laut, atau melilit tubuh mereka sehingga mengganggu pergerakan dan membahayakan kelangsungan hidup.

Kondisi ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada kesehatan manusia karena mikroplastik dari laut dapat masuk ke rantai makanan melalui ikan dan hasil laut lainnya yang telah terkontaminasi.

Persoalan sampah dapat mengancam keberlangsungan kehidupan berkelanjutan di bumi. Universitas Yale bersama Universitas Kolombia mengeluarkan laporan Environmental Performance Index (EPI) 2024 yang menilai seberapa baik praktik pengendalian sampah di negara-negara dunia.

EPI mengukur sejauh mana suatu negara mampu menangani sampah, mencakup tahap awal saat sampah dihasilkan hingga tahap akhir berupa pemanfaatan kembali energi dan material dari sampah yang telah diolah.

Untuk itu, EPI 2024 menyajikan gambaran umum kinerja negara dalam mengelola sampah secara berkelanjutan dengan mengkompilasi data dari berbagai sumber. Laporan tersebut menilai pengelolaan sampah melalui tiga indikator utama: timbulan sampah per kapita, pengelolaan sampah terkendali, serta pemulihan energi dan material.

Singapura menjadi negara ASEAN dengan pengelolaan sampah terbaik | GoodStats

Indeks pengelolaan sampah di ASEAN menempatkan Singapura sebagai negara dengan kinerja terbaik, mencatat skor 75,5. Di bawahnya, terdapat Vietnam dengan skor 46,1, disusul oleh Laos dengan 42,6 serta Timor-Leste yang memperoleh 39,7.

Sementara itu, Kamboja berada di posisi berikutnya dengan skor 36,3, kemudian Malaysia dengan 35,4, Brunei Darussalam dengan 35,0, dan Myanmar dengan 34,7.

Adapun Thailand meraih skor 33,6, sedikit lebih baik dibanding Filipina yang mencatat 30,0. Sayangnya, Indonesia menempati posisi terbawah dalam peringkat ini dengan skor 26,7, menunjukkan perlunya upaya lebih besar dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dibandingkan negara-negara lain di kawasan.

Strategi Indonesia Atasi Perkara Sampah

Meskipun menempati peringkat terakhir dalam kinerja pengelolaan sampah di kawasan ASEAN, Indonesia tetap menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola sampahnya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki, termasuk menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 73 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Langkah yang ditempuh mencakup pengawasan lapis kedua (second line inspection) serta penegakan hukum lapis kedua (second line enforcement) guna menekan pelanggaran dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Tercatat terdapat 343 kasus pengawasan administratif terhadap pemerintah kabupaten/kota, yang sebagian besar berkaitan dengan pemenuhan kewajiban penghentian praktik pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Indonesia sendiri memiliki penghargaan bagi pemerintah kota atau kabupaten yang bisa menangani permasalahan lingkungan salah satunya sampah, yaitu Adipura. Penilaiannya mencakup pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, serta pengendalian pencemaran air dan udara, sehingga menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam menciptakan kota yang bersih dan hijau.

Penghargaan yang dikeluarkan oleh KLHK tersebut telah diperbarui pada Rakornas KLHK 2025 yang berjalan Juni 2025 lalu. Penilaian Adipura kini tidak hanya berfokus pada estetika dan kebersihan kota, tetapi juga mencakup kapasitas kelembagaan serta penerapan sistem pemilahan sampah sejak dari sumber. Kepatuhan terhadap larangan pembuangan terbuka di TPA juga menjadi syarat utama, sehingga kota yang masih melakukan open dumping otomatis tidak memenuhi kriteria Adipura.

Baca Juga: 39% Sampah Indonesia adalah Sisa Makanan

Sumber: 

https://kemenlh.go.id/contents/14/Adipura

https://www.kemenlh.go.id/news/detail/klh-bplh-tegaskan-arah-baru-menuju-indonesia-bebas-sampah-2029-dalam-rakornas-pengelolaan-sampah-2025

https://epi.yale.edu/

https://www.unep.org/resources/global-waste-management-outlook-2024