[BERITA69]

Kongres ini menghasilkan keputusan untuk mendirikan Pandu Rakyat Indonesia yang menjadi organisasi kepanduan satu-satunya di Indonesia. Namun, masa-masa sulit pasca-kemerdekaan menyebabkan ketegangan politik yang berdampak pada pelarangan Pandu Rakyat di wilayah yang dikuasai Belanda dan munculnya organisasi-organisasi kepanduan lainnya, seperti Kepanduan Putera Indonesia (KPI), Pandu Puteri Indonesia (PPI), dan Kepanduan Indonesia Muda (KIM).

Pada akhirnya, untuk menciptakan persatuan, berbagai organisasi kepanduan di Indonesia bergabung dalam Persatuan Kepanduan Indonesia (Perkindo). Meski demikian, Perkindo menghadapi masalah karena adanya perpecahan antargolongan. 

Untuk itu, Presiden Soekarno bersama Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang saat itu menjabat sebagai Pandu Agung, menggagas penyatuan organisasi-organisasi kepanduan dalam satu wadah tunggal, yaitu Gerakan Pramuka.

Proses penyatuan ini dimulai pada 1959, ketika Soekarno mengungkapkan pentingnya meleburkan organisasi-organisasi kepanduan di Indonesia dalam sebuah wadah bersama. Pada 9 Maret 1961, nama Gerakan Pramuka diresmikan. Tanggal ini kemudian diperingati sebagai Hari Tunas Gerakan Pramuka. 

Selanjutnya, pada 20 Mei 1961, diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 yang mengesahkan Gerakan Pramuka sebagai organisasi resmi di Indonesia. Pada 14 Agustus 1961, Gerakan Pramuka diperkenalkan secara resmi kepada masyarakat Indonesia melalui upacara di Istana Negara.

Soekarno menyerahkan Panji Gerakan Pramuka kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang menjadi Ketua pertama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sejak saat itu, tanggal 14 Agustus ditetapkan sebagai Hari Pramuka.

Editor: Rizky Agustian

[BERITA69]