Rampok dan Bunuh Tetangga, Kakak Adik di Malang Dihukum 18 Tahun Penjara BERITA 69
[BERITA69]
MALANG, iNews.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun pidana penjara kepada kakak adik terdakwa perampokan yang menewaskan seorang disabilitas. Keduanya yakni M Wakhid Hasyim (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kedua korban yakni Sri Ester Purwaningsih (69) dan adiknya Sri Agus Iswanto (60) tetangga pelaku namun beda RW. Korban Ester terluka, sedangkan Agus tewas dibunuh.
Baca Juga
Kematian Tragis Lansia di Ngawi, Diduga Jadi Korban Perampokan dan Pembunuhan
Ketua Majelis Hakim Persidangan Nanang Dwi Kristanto mengatakan, dari bukti-bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada yang disebut menguatkan aksi perbuatan mereka membunuh korban Agus seorang penyandang disabilitas tunanetra ini. Hal ini membuat kedua kakak adik yang masih tetangga korban ini divonis hukuman 18 tahun penjara sesuai tuntunan jaksa.
“Hasil DNA darı gagang pisau tersebut kalau dilihat dari pola-pola itu memiliki kesamaan dengan terdakwa,” ujar Nanang Dwi Kristanto saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Chandra, PN Kepanjen, Senin (25/11/2024).
Baca Juga
Kantor Damkar Sleman Dirampok Anggotanya, Komandan Regu Dianiaya
Nanang mengatakan, hasil ini didasari pada pemeriksaan saksi ahli DNA atas nama Ahmad Yudianto yang dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya. Dari pemeriksaan DNA yang menempel di gagang pisau dapur itu, sebanyak 63,6 persen identik milik pelaku M Iqbal Faisal Amir, sedangkan DNA satu lagi yang menempel sebesar 59,6 persen identik milik kakaknya M Wakhid Hasyim.
“Barang bukti satu buah pisau dapur dengan gagang warna cokelat, dalam kondisi patah merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana,” katanya.
Baca Juga
Viral Aksi Perampok Bersajam Terekam CCTV Bobol Rumah Warga di Malang
Hakim juga telah mempelajari mengenai rekaman CCTV yang tersimpan dalam sebuah flashdisk berukuran 64 gb yang berisi unduhan video rekaman dengan format file Jav. Rekaman itu diambil Digital Video Recorder (DVR) yang menjadi pertimbangan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa.
Hakim juga menolak upaya pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang sempat membahas mengenai bukti P7 dan P8, yang dikeluarkan Polres Malang. Hakim menganggap itu bagian dari materi atau objek praperadilan.
Baca Juga
Polisi Tangkap 4 Perampok Sadis Tewaskan Kepala Keluarga di Bogor
“Pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa dihubungkan dengan bukti P7 dan P8, maka hal tersebut merupakan materi atau objek dari praperadilan, yang seharusnya diajukan pada saat proses di kepolisian, bukan pada saat di persidangan karena di persidangan adalah mencari kebenaran materiil bukan prosedural,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan