[BERITA69]

Lalu, semakin melebarkan sayapnya. Hingga pada 26 September 2013, Chandra Lie diketahui memperkenalkan maskapai NAM Air kepada publik yang menjadia bagian dari Sriwinaya Air.

Maskapai NAM Air melayani penerbangan untuk wilayah terbang yang lebih kecil sebagai pengumpan (feeder).

Sementara itu, dalam kasus timah Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang secara aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. 

Penerimaan timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal. 

Oleh karena itu, Hendry Lie diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Puti Aini Yasmin

[BERITA69]