[BERITA69]

MATARAM, iNews.id – Direktorat Reserse kriminal umum (ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Iwas alias Agus Buntung (21) sebagai tersangka dugaan tindak pemerkosaan terhadap dua perempuan. Tersangka yakni pria disabilitas tanpa lengan asal Monjok Griya, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Korban berjumlah dua orang, salah satunya mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram.

Tersangka melakukan aksinya di sebuah penginapan di wilayah Mataram.Sebelum aksi pemerkosaan, tersangka bertemu dengan korban di teras Udayana. Korban dan tersangka ini tidak saling kenal.

[BERITA69]