[BERITA69]

JAKARTA, iNews.id – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, kliennya dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Persidangan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan mengungkap banyak fakta yang memperkuat bukti adanya kriminalisasi Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam perkara ini,” ujar Ari saat membacakan kesimpulannya.

Tim pengacara menerangkan, tuduhan penyidik yang menyangka kliennya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tidak terbukti. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong harus dinyatakan tidak sah.

“Pemohon tidak diberikan hak untuk memilih penasihat hukumnya sendiri. Tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka,” kata Ari.

[BERITA69]