[BERITA69]

JAKARTA, iNews.id – Polri mengungkap sebanyak 619 kasus judi online selama 5-20 November 2024. Pengungkapan kasus ini merupakan akumulasi dari semua pengungkapan di Polda se-Indonesia.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dari ratusan pengungkapan ini polisi turut mengamankan 734 tersangka.

“Dari tanggal 5-20 November 2024 telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka 734 orang,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (21/11/2024).

Tersangka yang ditangkap merupakan pelaku karena mempromosikan hingga mengoperasikan judi online. 

“(Tersangka) Ini terdiri dari operator, admin, kemudian juga ada pengepul, penjual chip, pencari talen termasuk juga orang yang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya,” jelas Wahyu.

[BERITA69]