Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Bekasi, Jualan Lewat Medsos BERITA 69
[BERITA69]
Baca Juga
4 Tersangka Peracik Narkoba Hashish di Bali Terancam Hukuman Mati
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan GR ialah 15 bungkus klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 23,4 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 32,3 gram, 1 bungkus plastik kliip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,1 gram. Polisi juga mengamankan 1 botol kaca berisi cairan bening, timbangan digital hingga satu ponsel merek Realme C15.
Tersangka GR akan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya sesuai dengan program Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia,” tandasnya.
Editor: Faieq Hidayat
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan