[BERITA69]

BANDUNG, iNews.id – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap Bandar narkoba berinisial YP. Pelaku merupakan kelompok sindikat narkotika jaringan Medan-Malaysia yang ditangkap di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari tangan pelaku YP polisi menyita kokain 260 gram dan sabu 1 kg. Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diperoleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung akan ada pengiriman barang haram dari Medan, Sumatra Utara ke Bandung.

“Informasi tersebut diselidiki hingga berhasil menangkap tersangka YP di kontrakannya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung,” ujar Kapolrestabes didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Polrestabes Bandung, Senin (11/11/2024).

Menurutnya, pelaku YP merupakan bandar dan pengedar kokain dan sabu. Barang bukti yang disita dari YP cukup besar yakni  236 gram kokain dan 1 kg sabu.

“Jadi berarti dia (YP) spesialis bandar dan pengedar karena sabu yang disita sampai 1 kg dan kokain 236 gram,” katanya.

Kapolrestabes menuturkan, modus operandi YP membawa kokain dan sabu dengan mengemas barang haram itu dalam bungkus makanan ringan dan dimasukkan dalam koper. Kokain dan sabu dibawa menggunakan bus dari Medan ke Palembang.

Di Palembang, YP mendapat instruksi dari gembong sindikat narkoba Medan-Malaysia untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung. Sesampainya di Bandung, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap YP.

“Untuk mengelabui petugas, YP menyembunyikan sabu dan kokain dalam bungkus snack,” ucapnya.

Menurut Kombes Budi, kasus kokain baru pertama kali ini berhasil diungkap Polrestabes Bandung. Ternyata kokain juga beredar di Bandung.

“Kasus kokain ini kayaknya, selama saya menjabat di Polrestabes Bandung baru sekali ini diungkap. Mungkin sebelum-sebelumnya pernah ya. Tapi selama saya menjabat di sini baru kali ini kita menangkap kokain,” ucap Kombes Budi.

Kapolrestabes Bandung mengatakan, pelaku YP dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, hukuman mati dan penjara seumur hidup.

“Kasus ini masih kami kembangkan,” ujar Kapolrestabes Bandung.

Editor: Donald Karouw

[BERITA69]