Polisi Gerebek Markas Judol di Apartemen Mewah, Pelaku Suami Istri Raup Rp1 Miliar per Hari BERITA 69
[BERITA69]
BATAM, iNews.id – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek dua kamar di apartemen mewah di Kota Batam yang menjadi markas judi online terbesar di wilayah Kepri. Pelaku merupakan pasangan suami istri yang memilik tiga aplikasi judi online (judol).
Dari ketiga situs ini, pasutri dengan sejumlah pekerja operatornya meraup omzet keuntungan Rp500 juta hingga Rp1 miliar setiap harinya. Dalam kasus ini sembilan pekerja turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Baca Juga
Menkomdigi: Ratusan Rekening Judi Online Terlacak, Pemblokiran Dilakukan
Pantauan iNews, dua kamar yang digerebek di lantai 2 dan lantai 17 apartemen di kawasan Pelita, Kota Batam. Total 11 orang yang merupakan operator dan pemilik aplikasi judol ditangkap.
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, dua lokasi ini merupakan tempat para pelaku menjalankan bisnis judol. Dalam kamar apartemen tersebut ditemukan sejumlah peralatan komputer, buku rekening berbagai macam bank.
Baca Juga
Polisi Tangkap Lagi 1 Buronan Kasus Judi Online Komdigi, Sita Rp5 Miliar
“Jadi pelaku ini pasangan suami istri yang punya tiga website judi online,” ujarnya, Sabtu (23/11/2024).
Baca Juga
Infografis Refly Harun Ungkap Selalu Ada Backingan di Balik Judi Online
Pemilik dari situs judi onlini ini bernama Candra dan Dini yang merupakan pasangan suami istri. Mereka menjalankan bisnis judol lewat tiga situs yang memiliki ratusan permainan judi. Seperti hamsawin, forwin87 dan botakwin. Dari ketiga situs ini, pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp1 miliar per hari.
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan