Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan! BERITA 69
[BERITA69]
JAKARTA, iNews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbit sebelum Rabu, 4 Desember 2024. Diketahui, pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang disampaikan Bapak, Bapak Presiden Tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah clear,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Permenaker ini, kata dia. akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Regional baik di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan