[BERITA69]

JAKARTA, iNews.id – Perempuan asal Makasar, Jakarta Timur (Jaktim), berinisial FD (49) ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus tender proyek, salah satunya pekerjaan menyangkut penanganan Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari lima laporan mengenai penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Total kerugian korban mencapai Rp5,8 miliar.

“Setidaknya ada lima korban, ada lima laporan polisi,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Menurut Ade, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengaku kepada para korban sebagai pemenang tender proyek di Kantor Wali Kota Jaktim. Pelaku pun mengajak korban untuk bekerja sama terkait pengadaan.

“pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan pembuatan masker, pembuatan westafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19,” tutur dia.

Untuk meyakinkan korban, kata Ade, pelaku membuat rancangan anggaran dan biaya (RAB) palsu. Padahal, pelaku bukanlah pemenang tender tersebut.

[BERITA69]