Pengumuman! Pemerintah Resmi Hapus BPHTB dan PBG untuk Bangun Rumah MBR BERITA 69
[BERITA69]
JAKARTA, iNews.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menandatangani SKB tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah. Nantinya, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membangun rumah bisa bebas BPHTB hingga PBG.
Ara mengatakan, SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, yakni terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.
Baca Juga
Kementerian PKP Minta Tambahan Anggaran Rp48 Triliun untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
“Tiga hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB untuk pembebasan BPHTB, yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR. Ini adalah kebijakan yang diarahkan Presiden Prabowo, beliau mengarahkan kebijakan harus pro rakyat terutama rakyat kecil,” ujar Ara di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Penghapusan ini, kata Ara, bisa menurunkan harga rumah MBR. Menurut Tito, kriteria rumah MBR yang mendapatkan pembebasan PBG dan BPHTB telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M 2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya atau bedah rumah.
Baca Juga
Semen Indonesia hingga Perumnas Dapat Tugas Khusus Dukung Program 3 Juta Rumah
“Dalam Kepmen disebutkan baik rumah tapak maupun rusun tipe 36 masuk kategori rumah MBR. Untuk rumah swadaya yang bangun sendiri tanpa pengembang, bisa juga mendapatkan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG maksimal 48 m2 luasannya,” ucap Mendagri.
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan