Penampakan Puluhan Mobil Mewah Disita terkait Kasus Judi Online Komdigi BERITA 69
[BERITA69]
Baca Juga
Indonesia Darurat Judi Online, 8,8 Juta Warga Bermain Judol, Perputaran Uang Tembus Rp900 Triliun
“Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159,” tutur Karyoto.
Selain uang, penyidik juga memajang sejumlah barang bukti lain seperti PC komputer dan lukisan.
Dalam perkara ini, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan TPPU.
Karyoto mengatakan pihaknya juga akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi para pegawai Komdigi yang terlibat.
“Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” kata Karyoto.
Karyoto menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi online. Sebab, judi online tak hanya sekedar kejahatan teknologi, tapi juga berpotensi bakal merusak generasi muda di masa mendatang.
“Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar dia.
Editor: Rizky Agustian
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan