[BERITA69]

Dalam perkara ini, Ivan disangkakan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi: Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak, termasuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan. Sementara Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang mengatur tentang pengancaman dan pemaksaan dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

Sebelumnya dalam video viral, tersangka menyuruh siswa SMA bersujud meminta maaf dan menggonggong.

“Sujud, sujud, menggonggong, menggonggong,” katanya.

Editor: Donald Karouw

[BERITA69]