[BERITA69]

JAMBI, iNews.id – Pemuda 19 tahun ditangkap anggota tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi di kawasan H Kamil, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Pelaku diduga menjadi kurir narkoba jaringan internasional.

Tidak main-main, pemuda tersebut membawa narkotika jenis sabu seberat 5 kg dan ekstasi 4.582 butir dengan nilai ekonomis mencapai kurang lebih Rp7 miliar.

“Tersangka berinisial DP masih berusia 19 tahun warga Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatra Selatan,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Kamis (21/11/2024).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga jaringan internasional karena barang bukti bungkusnya bertuliskan bahasa asing.

“Tiga bungkus plastik besar bertuliskan 99 Durien warna oranye yang berisi serbuk kristal bening diduga sabu. Kemudian dua bungkus plastik besar bertuliskan Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” katanya.

Berikutnya sebungkus plastik bening besar berisi 4.582 butir pil warna kuning merek Chanel yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.

“Bila ditotal keseluruhan nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kg dan 4.582 butir ekstasi bisa mencapai Rp7 miliar,” kata Ernesto.

Editor: Donald Karouw

[BERITA69]