[BERITA69]

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengungkapkan, senjata api tersebut digunakan tersangka untuk menagih utang atas perintah rekannya, TS yang saat ini dalam DPO kasus narkoba. 

“Tersangka merupakan residivis. Saat diinterogasi tersangka membenarkan bahwa memang betul senpi tersebut milik tersangka tujuannya digunakan untuk menagih utang atas perintah dari rekannya yang bernama TS kepada bandar narkotika dan senpi tersebut sudah pernah diledakkan satu kali,” ujar AKP Akira Ceria, Kamis (14/11/2024).

Saat ini, kata dia tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine, tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

Editor: Kurnia Illahi

[BERITA69]