Menteri Boleh Bawa Orang dari Luar untuk Isi Jabatan Eselon I! BERITA 69
[BERITA69]
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) perbolehkan menteri untuk mengajak orang dari luar instansi mengisi jabatan setingkat eselon I di Kementerian/Lembaga. Hal itu sesuai dengan aturan yang ada.
Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini pada dasaenya ada tiga cara pengisian jabatan ASN. Pertama, melalui pengukuhan pelantikan. Kedua, melalui Uji Kompetensi. Ketiga, melalui pengisian dari instansi luar.
Baca Juga
AHY Tunjuk Merry Riana jadi Staf Khusus, Ini Alasannya
Rini mengatakan hal itu diatur dalam UU No 20/2023 tentang ASN terkait sistem merit. Prinsip meritokrasi adalah prinsip sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar.
Prinsip ini tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Baca Juga
Yovie Widianto Dilantik Jadi Staf Khusus Presiden: Semoga Bisa Berikan Masukan Baik
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan