Menkum Supratman Jelaskan Wacana Pemindahan Terpidana Bali Nine ke Australia BERITA 69
[BERITA69]
JAKARTA, iNews.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum menanggapi pemberitaan akan pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia.
Supratman mengatakan pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.
Baca Juga
Soal Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina, Kemenkum DIY Tunggu Petunjuk dan Surat Resmi
“Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” kata Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Secara prinsip, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya.
Baca Juga
Jelang Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Sibuk jadi Mentor Keterampilan Napi Lain
“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat,” ujar Supratman.
Lebih lanjut Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.
Baca Juga
Perjalanan Kasus Mary Jane, Terpidana Mati yang bakal Dipulangkan ke Filipina
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” kata Supratman.
Menurut Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas. Tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” tutur Supratman.
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan