[BERITA69]

MEDAN, iNews.id – Mantan pemain Timnas Indonesia U-20, Irfan Raditya, terjerat kasus korupsi pembangunan gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (SU), Medan, yang merugikan negara Rp795 juta.

Menurut pengakuan istri Irfan, Ariyani Pratiwi, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka suaminya. Sebab, sebelum ikut dalam proyek tersebut, sang suami bekerja sebagai ojek online (ojol). 

“Jadi Irfan diajak kerja sama temannya yang namanya Kresna Afandi (Endru). Kerjanya sebagai pengawas tukang. Karena slama dia kerja, Irfan sering bawa absen dan rekap absen di rumah,” tutur Pratiwi kepada iNews.id, Senin (18/11/2024). 

“Kerja juga cuma digaji berapa kali, selebihnya cuma nunggu gaji, tapi gak dibayar, makanya saya minta Irfan keluar dari pekerjaan itu,” ucapnya. 

Dalam kasus tersebut, Irfan dituduh berperan sebagai penyedia material dalam membangun gapura kampus IV Tuntungan UIN SU. Proyek yang melibatkan Irfan ini menggunakan anggaran kampus tahun 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus ini.

Pada persidangan lanjutan di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/11/2024), Irfan menjelaskan dirinya tidak mengetahui apa-apa dalam kasus ini. Dia mengaku hanya diajak oleh Endru dan Zino untuk bergabung dalam proyek pembangunan gapura di UIN SU.

[BERITA69]