Lindungi Harta Benda bersama Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI BERITA 69
[BERITA69]
Sementara, bila objek pertanggungan mengalami kerugian yang dijamin polis dan sudah tidak layak dihuni, Asuransi Griya Proteksi Maksima akan memberikan bantuan sewa.
Untuk perlindungan hukum, Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI memberikan jaminan kerugian atas kerusakan fisik atau materi akibat kerugian yang dijamin dalam polis. Jaminan yang diberikan berupa biaya kepada tertanggung dengan nilai setinggi-tingginya sesuai dengan santunan yang tercantum pada polis.
Pembayaran santunan diberikan atas dasar surat tuntutan dari pihak ketiga dengan rate premi yang berbeda-beda. Untuk Griya Proteksi Maksima Silver akan mendapatkan santunan sebesar 0,294 persen. Premi ini berlaku khusus untuk obyek pertanggungan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, dan semacamnya.
Untuk Proteksi Maksima Gold akan diberikan 1,5 persen jika mengalami bencana alam (banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air), pengrusakan (kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, dan perbuatan kriminal), serta terorisme dan sabotase. Premi ini juga memberikan jaminan untuk santunan duka meninggal dunia dan rawat inap maksimal 30 hari serta bantuan sewa rumah.
Terakhir, Griya Proteksi Maksima Platinum yang memberikan penggantian sebesar 2,25 persen. Premi ini mencakup hampir seluruh jaminan secara komprehensif, bahkan untuk gempa bumi, letusan gunung merapi, hingga tsunami. Anda akan mendapatkan 100 persen dari nilai pertanggungan yang diberikan.
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan