[BERITA69]

Kemudian Kejagung mendapatkan informasi rencana kepulangan Hendry Lie. Petugas langsung menangkap Hendry di Bandara Soekarno-Hatta.

“Terhadap Hendry Lie sudah kita monitor keberadaannya. Saat dia pulang secara diam diam kita lakukan penangkapan di bandara,” kata dia.

Hendry Lie saat ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung. Dia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Hendry Lie diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

[BERITA69]