KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka BERITA 69
[BERITA69]
JAKARTA, iNews.id – KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
Ia ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tengkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Gubernur Bengkulu, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Reporter : Nur Khabibi
Produser : Febry Rachadi
Editor: Wahyu Triyogo
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan