[BERITA69]

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi sebesar Rp637 miliar ke kas negara. Jumlah tersebut didapat dari kurun waktu Januari-Oktober 2024.

“Nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024, yakni mencapai Rp 637.994.333.473,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (28/11/2024). 

Budi menyebut, target pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK pada 2024 adalah Rp400 miliar.

“Capaian saat ini sudah lebih dari target,” ujar Budi.

[BERITA69]