KPK Pastikan Proses Hukum Kembali Sahbirin Noor usai Kalah Praperadilan BERITA 69
[BERITA69]
JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya akan memproses kembali mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin usai kalah dalam praperadilan. Dia meyakini penyidik telah bekerja sesuai aturan saat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka kasus korupsi sejumlah proyek di Kalsel.
“Kami yakin bahwa berdasarkan proses yang telah kami lakukan, serangkaian proses yang kita lakukan kita sah, maka kemudian kalau disalahkan kita akan memproses kembali,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga
Capim Poengky Indarti soal KPK Kalah Praperadilan Lawan Sahbirin Noor: Memalukan!
Menurutnya, putusan praperadilan itu sudah dibahas di level pimpinan. Nantinya, kata dia, penyidik akan memperbaiki proses penanganan perkara tersebut.
“Kita akan melakukan proses kembali dengan perbaiki amar, artinya proses yang menurut amar putusan praperadilan itu disalahkan,” ujarnya.
Baca Juga
Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK: Proses Hukum Tak Terganggu
Diketahui, KPK sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka itu gugur lantaran Paman Birin menang dalam praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Afrizal Hadi menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor diterima sebagian. Sehingga penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
Baca Juga
Istana sudah Terima Surat Pengunduran Diri Gubenur Kalsel Sahbirin Noor
program iNews.id
Network. Klik lebih lanjut
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Bali
- Kepulauan Maluku
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan