Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar BERITA 69
[BERITA69]
JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus pencucian uang korupsi timah, Helena Lim mendapat tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/12). JPU menilai Helena Lim bersalah telah membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam melakukan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah.
Helena disebut berperan dalam pengumpulan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana CSR oleh Harvey Moeis. Jaksa juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang merupakan nilai korupsi, setelah dikurangi aset yang disita penyidik.
Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Editor: Wahyu Triyogo
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan