[BERITA69]

Adani Group membantah tuduhan pidana tersebut dengan sebutan tidak berdasar. Kepala Keuangan kelompok tersebut mengatakan dakwaan terkait satu kontrak Adani Green Energy yang mencakup sekitar 10 persen dari bisnisnya, dan tidak ada perusahaan lain dalam konglomerat tersebut yang dituduh melakukan kesalahan.

Jaksa federal mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Gautam dan Sagar Adani dengan tuduhan bahwa mereka berpartisipasi dalam skema senilai 265 juta dolar AS atau setara Rp4,2 triliun untuk menyuap pejabat India agar mendapatkan kesepakatan pasokan listrik.

Pihak berwenang mengatakan Adani dan tujuh terdakwa lainnya, termasuk keponakannya Sagar, setuju untuk menyuap pejabat pemerintah India untuk mendapatkan kontrak yang diharapkan menghasilkan laba 2 miliar dolar AS selama 20 tahun, dan mengembangkan proyek pembangkit listrik tenaga surya terbesar di India.

Krisis tersebut merupakan yang kedua dalam dua tahun yang menimpa konglomerasi yang didirikan oleh Adani, salah satu orang terkaya di dunia. 

Kasus ini berdampak langsung terhadap Adani, di mana miliaran dolar terhapus dari nilai pasar perusahaan Adani Group. Selain itu, Presiden Kenya juga membatalkan proyek bandara besar-besaran dengan perusahaan tersebut.

Editor: Aditya Pratama

[BERITA69]