Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Ditetapkan Tersangka Pembunuhan BERITA 69
[BERITA69]
PADANG, iNews.id – Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Dia dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana serta melanggar kode etik Polri dengan ancaman pemecatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, AKP Dadang dijerat perkara tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar (34) dalam kasus polisi tembak polisi.
Baca Juga
Fakta Baru AKP Ryanto Ulil, Sempat Curhat Tugas Berat hingga Ingin Mundur dari Polri
“Tadi malam kami sudah periksa saksi-saksi kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan sehingga pelaku Kabag Ops Polres Solok Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal berlapis,” ujarnya di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Adapun pasal yang menjerat tersangka yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP ayat 3.
Baca Juga
Tangis Pecah Ibunda AKP Ryanto Ulil: Tolong Buka Peti Jenazah, Saya Ingin Lihat Anak Saya
“Pemeriksaan tetap berlanjut dan akan kami lakukan pendalaman oleh ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian peristiwa ini,” katanya.
Andry menambahkan, sejak menerima laporan Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan langsung membentuk tim gabungan dan timsus. Tim ini menyelidiki, olah TKP serta memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Baca Juga
Momen Haru Pelepasan Jenazah AKP Ryanto Ulil Anshar, Kasus Polisi Tembak Polisi
“Kami periksa secara maraton lanjut gelar perkara meningkatkan status ke penyidikan,” katanya.
Editor: Donald Karouw
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan