Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari Ini Selasa 19 November BERITA 69
[BERITA69]
JAKARTA, iNews.id – Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, Selasa (19/11/2024) hari ini. Bagi Anda warga Kota Bandung dan sekitarnya bisa mendatangi lokasi SIM keliling ini untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus datang ke Kantor Samsat atau Satpas.
Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C untuk layanan SIM keliling yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga
Daftar Harga Tiket Kereta Api di KAI Expo 2024, Simak Rutenya
Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satuan Tugas Kepolisian Resor Kota Besar (Satpas Polrestabes) Bandung, dua mobil SIM keliling akan beroperasi di dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga
Daftar Harga BBM Pertamina 11 November 2024 Terbaru, Simak Selengkapnya
Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan.
Syarat Perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Baca Juga
5 Ide Jualan di Musim Hujan yang Simpel dan Dijamin Cuan
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Baca Juga
IHSG Hari Ini Diprediksi Melemah, Simak 5 Rekomendasi Sahamnya
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).
8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.
9. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Editor: Donald Karouw
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan