[BERITA69]

SURABAYA, iNews.idIvan Sugianto, pengusaha klub malam asal Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah videonya viral memaksa siswa SMA Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa 11 saksi, pada Kamis (14/11/2024). 

Pada sehari sebelumnya, kata dia penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk Ivan Sugianto. “Setelah pemeriksaan saksi, lalu dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Setelah gelar perkara, I (Ivan) dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Kombes Dirmanto. 

Editor: Kurnia Illahi

[BERITA69]