[BERITA69]

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor pada Minggu (24/11/2024). Keputusan ini dalam rangka masa tenang kampanye Pilkada 2024.

“Dalam rangka masa tenang Kampanye Pilkada 2024, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 24 November 2024 ditiadakan,” tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam akun Instagramnya, Kamis (21/11/2024).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada Minggu, 24 November. Adapun masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November. Sedangkan hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November.

[BERITA69]