[BERITA69]

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 136/PUU-XXII/2024 mengenai netralitas pejabat negara, termasuk ASN, TNI/Polri, dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Putusan MK menetapkan sanksi pidana maksimal enam bulan penjara bagi pejabat yang melanggar netralitas dalam pilkada, memastikan keadilan proses pemilihan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Kamis (14/11/2024).

Editor: Johan Jaelani

[BERITA69]