Giliran Prancis Minta Indonesia Pindahkan Terpidana Hukuman Mati Serge Atlaoui BERITA 69
[BERITA69]
JAKARTA, iNews.id – Prancis mengajukan permohonan kepada Pemerintah Indonesia untuk memindahkan terpidana hukuman mati Serge Atlaoui ke negaranya. Surat permintaan itu diserahkan Kedutaan Besar Prancis di Jakarta kepada Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
“Kedutaan Besar Prancis telah menyampaikan surat dari menteri kehakiman Prancis kepada Menteri Hukum Indonesia tertanggal 4 November yang berisi permintaan pemindahan seorang tahanan bernama Serge Atlaoui,” kata Yusril, kepada AFP, Jumat lalu.
Baca Juga
Yusril Tegaskan Mary Jane Tak Bisa Masuk ke Indonesia Seumur Hidup
Awalnya Atlaoui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun terdakwa mengajukan banding atas putusan pengadilan. Bukannya mendapat keringanan, Mahkamah Agung pada 2007 malah memperberat hukuman Atlaoui menjadi hukuman mati.
Ayah empat anak itu ditangkap pada 2005 di sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba. Polisi menyebut perannya dalam produksi barang haram tersebut sebagai ahli kimia.
Baca Juga
Perjalanan Kasus Mary Jane, Terpidana Mati yang bakal Dipulangkan ke Filipina
Namun Atlaoui membantah bersalah. Dia mengklaim sedang memasang mesin di rumah yang dia kira sebagai pabrik akrilik.
Setelah dijatuhi vonis mati Atlaoui sempat ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun penahanannya dipindahkan ke Tangerang pada 2015.
Baca Juga
Satu Terpidana Geng Narkoba Bali Nine Ditahan di Lapas Malang, Begini Kondisinya
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan