[BERITA69]

JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tak memenuhi  panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (28/11/2024). Dia mengirim surat ke penyidik lewat kuasa hukumnya, Ian Iskandar.

“Tersangka FB (Firli Bahuri) melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/11/2024).

Ade tidak menjelaskan secara terperinci alasan Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan. Kendati demikian, penyidik akan berkonsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan terkait hal ini.

“Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” tutur dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan tanggapan terkait kasus Firli Bahuri yang sudah berjalan satu tahun. Padahal, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023.

[BERITA69]