Ekonomi Jakarta Tumbuh, Penerimaan Pajak Jaksel I Tembus Rp70 Triliun BERITA 69
[BERITA69]
JAKARTA, iNews.id – Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta mengadakan Konferensi Pers ALCO Regional Kemenkeu Satu Provinsi DKI Jakarta Edisi Oktober 2024. Konferensi pers dilakukan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams pada hari ini, Kamis (28/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan di DKI Jakarta, perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Forkopimda, Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan, Akademisi Perguruan Tinggi di lingkungan DKI Jakarta, dan media. Kali ini, Yari Yuhariprasetia, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus berkesempatan memaparkan kinerja perpajakan wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga
Pastikan Kepatuhan Pajak, KPP Badora Kunjungi Proyek Infrastruktur Pascagempa di Palu
Pendapatan pajak pusat di DKI Jakarta hingga 31 Oktober 2024 telah mencapai Rp1.072,73 triliun atau 88,87 persen dari target. Penerimaan pajak ini mengalami kontraksi sebesar 2,29 persen (yoy). Penurunan utamanya disumbang oleh Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar 6,05 persen (yoy) yang disebabkan oleh penurunan PPh Pasal 25/29 Badan.
PPh Minyak dan Gas Bumi mengalami kontraksi sebesar 8,96 persen (yoy). Penurunan tersebut diakibatkan penurunan lifting migas. Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menunjukan kinerja positif dengan pertumbuhan sebesar 3,27 persen (yoy), hasil dari membaiknya kinerja PPN Impor dan PPN Lainnya.
Baca Juga
KPP Badora Raih Juara di Ajang KPT 2024 Berkat Inovasi
PBB dan Pajak Lainnya juga mengalami kenaikan sebesar 23,71 persen (yoy) yang disumbang dari peningkatan PBB minyak dan gas bumi. Bila ditinjau berdasarkan jenis pajak yang lebih detil, PPh Pasal 21 menunjukan pertumbuhan positif sebesar 21,70 persen (yoy).
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan