[BERITA69]

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah lembaga survei telah mengumumkan hasil hitung cepat suara Pilkada 2024 di sejumlah daerah. Hasil rekapitulasi penghitungan suara sah oleh KPU RI akan diumumkan secara resmi paling lambat 15 Desember 2024 mendatang sesuai amanat undang-undang.

Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat Konferensi Pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

“Secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk di tingkat kabupaten kota. Selanjutnya pada tingkat provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember dan hasilnya akan diumumkan paling lambat 15 desember,” ujarnya, Kamis (28/11/2024).

[BERITA69]