BI Telah Bekukan 7.500 Rekening terkait Transaksi Judi Online BERITA 69
[BERITA69]
JAKARTA, iNews.id – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyampaikan bahwa pihaknya telah membekukan 7.500 rekening terindikasi transaksi judi online. Hal ini disampaikan Juda dalam konferensi pers capaian pemberantasan perjudian daring dan keamanan siber dan pelindungan data di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Sejauh ini rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan,” ucap Juda dalam paparannya.
Baca Juga
Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online selama 5-20 November 2024, Sita Uang Rp77 Miliar
Juda menambahkan, BI turut berperan aktif dalam pencegahan judi online. Pihaknya memastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
“Bagaimana BI melakukan pencegahan tersebut kita memiliki two line of defense first line of defense nya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib memiliki fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud online-nya,” katanya.
Baca Juga
Bareskrim Tangkap Buron Judi Online Jaringan Filipina, Perputaran Uang Rp1 Triliun
Daftar rekening yang diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kata Juda, kemudian dishare kepada industri sehingga semua bisa mengantisipasi.
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan