Bawaslu Patroli 24 Jam selama Masa Tenang Pilkada, Cegah Serangan Fajar BERITA 69
[BERITA69]
JAKARTA, iNews.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya berpatroli 24 jam selama masa tenang Pilkada 2024. Patroli dilakukan untuk mencegah pelanggaran, termasuk politik uang atau serangan fajar.
Lolly mengakui, masa tenang merupakan waktu yang menegangkan bagi Bawaslu. Sebab, kerawanan atau pelanggaran bisa meningkat dua kali lipat.
Baca Juga
Masa Tenang Pilkada, Spanduk hingga Baliho Kampanye di Bekasi Ditertibkan
“Bawaslu melakukan patroli pengawasan 1×24 jam tanpa henti pada masa tenang ini, untuk menekan terjadinya pelanggaran,” ujar Loly, dikutip Senin (25/11/2024).
Masa tenang pilkada berlangsung pada 24-26 November 2024. Selama masa tenang ini, pasangan calon beserta timnya dilarang melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan