Bawaslu Lampung Rekomendasi 1 TPS di Pesisir Barat untuk PSU BERITA 69
[BERITA69]
BANDARLAMPUNG, iNews.id – Bawaslu Lampung merekomendasikan satu TPS dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dari total 13.282 TPS yang ada di Provinsi Lampung. Lokasinya yakni TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Rekomendasi PSU ini diberikan Bawaslu lantaran terdapat keberatan dari salah satu saksi calon bupati karena ada pemilih yang menggunakan Form C Pemberitahuan KWK atau undangan memilih milik orang lain.
Baca Juga
Tim Hukum RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Pinang Ranti Jaktim
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi mengatakan, dari kesimpulan hasil analisis penelitian dan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut telah memenuhi keadaan untuk dilakukannya PSU.
Rekomendasi ini berdasarkan Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022.
Baca Juga
Bawaslu Lampung Terima 13 Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024
“Ada satu TPS yang direkomendasikan PSU di Pesisir Barat,” ujar Tamri, Sabtu (30/11/2024).
Editor: Donald Karouw
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan