[BERITA69]

BANDARLAMPUNG, iNews.idBawaslu Lampung merekomendasikan satu TPS dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dari total 13.282 TPS yang ada di Provinsi Lampung. Lokasinya yakni TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

Rekomendasi PSU ini diberikan Bawaslu lantaran terdapat keberatan dari salah satu saksi calon bupati karena ada pemilih yang menggunakan Form C Pemberitahuan KWK atau undangan memilih milik orang lain.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi mengatakan, dari kesimpulan hasil analisis penelitian dan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut telah memenuhi keadaan untuk dilakukannya PSU.

Rekomendasi ini berdasarkan Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022.

“Ada satu TPS yang direkomendasikan PSU di Pesisir Barat,” ujar Tamri, Sabtu (30/11/2024). 

Editor: Donald Karouw

[BERITA69]