Bahan pokok merupakan kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal yang sangat mendasar untuk menunjang kehidupan sehari-hari ini kerap kali mengalami fluktuasi harga. Belum lagi kelangkaan bisa saja sewaktu-waktu terjadi yang tidak jarang memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah dalam upaya memastikan tetap tersedianya bahan pokok yang cukup dengan harga yang relatif stabil.
Harga Bahan Pokok Juli 2025
Rata-Rata Harga Eceran Bahan Pokok Juli 2025 | GoodStats
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai rata-rata harga eceran bahan pokok pada Juli 2025 menunjukkan adanya variasi harga yang cukup signifikan antar komoditas.
Daging sapi jadi salah satu bahan pokok dengan harga termahal, mencapai Rp132.039 per kg, jauh lebih tinggi dibandingkan komoditas lain per Juli 2025. Harganya ini naik 1,35% dibanding bulan sebelumnya.
Sementara itu, harga cabai rawit naik 14% menjadi Rp54.412 per kg dan ikan kembung naik 1,85% menjadi Rp43.632 per kg. Harga cabai merah turun 0,4% dibanding bulan lalu menjadi Rp38.520 per kg. Daging ayam ras naik 0,9% menjadi Rp36.138 per kg.
Sejumlah bahan pokok lain berada pada kisaran harga yang lebih terjangkau. Telur ayam ras dibanderol rata-rata Rp29.569 per kg, sedangkan minyak goreng kemasan diberi harga Rp19.818 per liter
Gula pasir dan beras masing-masing dibanderol Rp18.347 per kg dan Rp15.276 per kg. Harga komoditas lain cenderung naik pada Juli 2025, dipengaruhi oleh gangguan pasokan hingga tingginya permintaan pada pertengahan tahun.
Lonjakan kenaikan harga bahan pokok sering kali terjadi pada hari-hari besar keagamaan dan nasional. Dalam hal ini, pemerintah berperan penting untuk selalu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau di seluruh wilayah Indonesia.
Ketahanan harga barang pokok juga sangat dipengaruhi oleh struktur dan kapasitas institusi pemerintah daerah. Pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan atau Dinas Ketahanan Pangan memiliki tanggung jawab dalam merancang dan melaksanakan kebijakan yang responsif.
Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, antara lain operasi pasar murah, pemantauan harga harian, serta kerja sama dengan distributor dan pelaku usaha lokal. Langkah-langkah ini dapat mencegah terjadinya inflasi dan melindungi daya beli masyarakat. Pendekatan ini menempatkan pemerintah daerah bukan hanya sebagai pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga sebagai pemeran utama dalam menciptakan keseimbangan pasar lokal.