Indonesia memiliki target ambisius untuk menjadi negara maju atau negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2045 dengan memanfaatkan bonus demografi. Pendidikan merupakan salah satu fondasi utama bagi Indonesia dalam mencapai cita-cita tersebut.
Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat adalah dengan menetapkan batas minimal anggaran untuk bidang pendidikan yang berada di angka 20% dari total APBN dan APBD tiap tahunnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.
Anggaran Pendidikan Tahun 2026 Meningkat?
Berdasarkan Konferensi Pers: Rancangan Anggaran Pembelanjaan Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan 2026 yang disiarkan langsung oleh kanal YouTube milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), anggaran pendidikan dalam postur APBN tahun 2026 jumlahnya mencapai Rp757,8 triliun. Menurut Presiden Prabowo, angka tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah NKRI berdiri.
“Pemerintah berkomitmen memenuhi anggaran pendidikan 20%, yaitu sekitar Rp757,8 triliun, terbesar sepanjang sejarah NKRI,” tutur Prabowo dalam sidang Tahunan DPR 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (15/8).
Anggaran Pendidikan 2022-2026 | GoodStats
Meskipun jumlahnya terus meningkat, rancangan alokasi dana pendidikan menjadi sorotan bagi publik, karena terdapat alokasi baru dalam rancangan anggaran pendidikan yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). Alokasi pendanaan untuk MBG bahkan merupakan yang tertinggi di antara alokasi lainnya dalam lingkup pendidikan.
Bagaimana Rancangan Alokasi Anggaran Pendidikan 2026?
Berdasarkan RAPBN dan Nota Keuangan 2026 yang disusun oleh Kemenkeu, terdapat tiga target alokasi dana pendidikan yaitu, siswa/mahasiswa, guru/dosen/tenaga kependidikan, dan sekolah/kampus. Meskipun total anggaran pendidikan dirancang di angka Rp757,8 triliun, baru sekitar Rp730 triliun yang dirincikan untuk berbagai pos pengeluaran.
Dana untuk siswa/mahasiswa jadi yang tertinggi dengan rancangan alokasi sebesar Rp401,5 triliun. Dana untuk siswa/mahasiswa meliputi:
Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk 82,9 juta orang & 30.000 SPPG: Rp335 triliun
Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk 4.000 mahasiswa: Rp25 triliun
Bidikmisi/Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 1,2 juta mahasiswa: Rp17,2 triliun
Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 21,1 juta siswa: Rp15,6 triliun
Dana untuk guru/dosen/tenaga kependidikan berada di urutan selanjutnya dengan rancangan alokasi sebesar Rp178,7 triliun. Alokasi dana untuk guru/dosen/tenaga kependidikan meliputi:
Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS, Tunjangan Profesi Dosen (TPD) PNS, dan Gaji Pendidik: Rp82,9 triliun
TPG Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) untuk 1,6 juta guru: Rp68,7 triliun
TPG Non PNS untuk 754.747 guru: Rp19,2 triliun
TPD Non PNS untuk 80.325 dosen: Rp3,2 triliun
Dana untuk sekolah/kampus berada di urutan terakhir dengan rancangan alokasi sebesar Rp150,1 triliun. Alokasi dana untuk sekolah/kampus meliputi:
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 53,6 juta siswa: Rp64,3 triliun
Sekolah Rakyat, pembangunan baru 200 lokasi, dan operasional 200 lokasi: Rp24,9 triliun
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) untuk 201 PTN/Lembaga: Rp9,4 triliun
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) untuk 7,7 juta siswa: Rp5,1 triliun
Sekolah Unggulan, untuk pembangunan Sekolah Unggul Garuda (9 lokasi): Rp3 triliun
Rancangan Alokasi Dana Pendidikan 2026 | GoodStats
Jika dilihat berdasarkan setiap pos pengeluaran, alokasi dana untuk MBG memang jauh melampaui alokasi anggaran lainnya. Bahkan alokasi anggaran untuk MBG, mencapai 44% dari keseluruhan Rp757,8 triliun dana pendidikan yang telah dianggarkan. Hal tersebut tentunya menimbulkan perbincangan di kalangan publik dan ahli pendidikan sebab, MBG bisa dibilang merupakan program yang masih sangat muda namun menelan sebagian besar alokasi dana pendidikan.
Tuai Ragam Respons
Anggaran MBG yang menguasai sebagian besar alokasi dana pendidikan sontak membuat kaget masyarakat, terutama guru, tenaga pendidik, dosen, serta para ahli dan pemerhati di bidang pendidikan. Menurut Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, anggaran pendidikan yang sebagian besar dialihkan untuk program MBG bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025.
“44,2% anggaran dialihkan untuk MBG ketimbang menjalankan putusan sekolah tanpa dipungut biaya. Ini menabrak konstitusi,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulis kepada Tempo (17/8).
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pesimis Prabowo akan menepati janji kenaikan upah minimum guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah 44% anggaran pendidikan digunakan untuk program MBG.
“Ingat Prabowo-Gibran waktu kampanye pernah menjanjikan upah minimum guru non-ASN. Itu harusnya diwujudkan terlebih dahulu sampai kemudian pemerintah meningkatkan kualitas guru melalui pelatihan guru,” tutur Iman kepada Tempo (16/8).
Salah satu guru swasta non-ASN di Surabaya, Alfian Bahri, juga menyatakan hal serupa, ia mengatakan alokasi dana pendidikan untuk program MBG merupakan disorientasi. Menurut Alfian, masih banyak hal-hal yang lebih fundamental dibandingkan hanya sekedar program MBG.
“Banyak hal-hal fundamental yang bisa diselesaikan dengan uang segitu (Rp335 triliun), misalnya gaji guru itu sendiri,” ujar Alfian kepada BBC (21/8).
Bagaimana Tanggapan di Sisi Pemerintahan?
Selain masyarakat, rancangan anggaran pendidikan juga ditanggapi oleh beberapa pihak eksekutif dan juga legislatif. Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mempertanyakan pengalokasian 44% dana pendidikan untuk program MBG, menurut beliau penggunaan anggaran pendidikan harus menyasar hal-hal yang lebih fundamental untuk perbaikan mutu pendidikan.
“Proporsi hampir setengah dari total anggaran pendidikan untuk satu program saja menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan dengan kebutuhan mendesak lainnya di sektor pendidikan,” kata Hetifah kepada Tempo (19/8).
Di sisi lain pihak dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi cenderung tidak membantah dan mendukung RAPBN yang sudah ditentukan melalui siaran pers masing-masing lembaga.