[BERITA69]

JAKARTA, inews.idKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 264.188 tersangka kasus narkoba sepanjang 2020-2024. Barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka senilai total Rp31,87 triliun.

“Kami laporkan bahwa Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas maka pelaku kejahatan narkoba dan mengusut sampai ke akar-akarnya. Dari tahun 2020 sampai 2024 kita telah mengamankan 264.188 tersangka,” ujar Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Dia mengatakan, barang bukti yang disita berupa sabu, ganja, pohon ganja, heroin, kokain, ekstasi, hingga tembakau gorila.

Dia menyatakan, bukti yang disita tersebut ditaksir akan berdampak pada 262 juta jiwa penduduk Indonesia jika tersebar.

“Di mana hasilnya terpapar sehingga kurang lebih dari tahun 2020 sampai 2024 kita telah menyita barang bukti narkoba yang apabila dirupiahkan senilai Rp31,87 triliun,” tutur Sigit.

Sebelumnya, Sigit memperkenalkan satu per satu pejabat utama di lingkungan Polri saat awal rapat.

[BERITA69]