[BERITA69]

JAMBI, iNews.id – Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir berinisial Bripka YS dan Brigpol FW, tersangka kematian tahanan Ragil Alfarizi (20) direkomendasikan hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saat ini sidang etik kedua anggota Polres Muarojambi tersebut masih digelar Bid Propam Polda Jambi.

Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi mengatakan, setelah dilakukan sidang etik, Polda Jambi masih menunggu 14 hari tanggapan dari dua anggota tersebut.

“Hasil rekomendasi sidang etik dua orang tersebut dilakukan PTDH. Masih menunggu waktu, apakah dua orang ini menerima rekomendasi PTDH atau mau banding,” ujar Amin, Kamis (5/12/2024).

Menurutnya hingga saat ini, penyidik masih melengkapi sesuai petunjuk jaksa. Sebab berkas perkara kedua oknum polisi ini dikembalikan jaksa dan masih P19.

Editor: Donald Karouw

[BERITA69]