2 Oknum Polisi Aniaya Tahanan Ragil Alfarizi hingga Tewas Direkomendasikan Dipecat BERITA 69
[BERITA69]
JAMBI, iNews.id – Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir berinisial Bripka YS dan Brigpol FW, tersangka kematian tahanan Ragil Alfarizi (20) direkomendasikan hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saat ini sidang etik kedua anggota Polres Muarojambi tersebut masih digelar Bid Propam Polda Jambi.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi mengatakan, setelah dilakukan sidang etik, Polda Jambi masih menunggu 14 hari tanggapan dari dua anggota tersebut.
Baca Juga
Kasus Ragil Alfarizi di Muarojambi, Ditangkap Tanpa Bukti Berujung Tewas Dianiaya 2 Polisi
“Hasil rekomendasi sidang etik dua orang tersebut dilakukan PTDH. Masih menunggu waktu, apakah dua orang ini menerima rekomendasi PTDH atau mau banding,” ujar Amin, Kamis (5/12/2024).
Menurutnya hingga saat ini, penyidik masih melengkapi sesuai petunjuk jaksa. Sebab berkas perkara kedua oknum polisi ini dikembalikan jaksa dan masih P19.
Baca Juga
Pemuda di Muarojambi Tewas di Sel Tahanan, 2 Polisi Jadi Tersangka
Editor: Donald Karouw
[BERITA69]
Tinggalkan Balasan