[BERITA69]

Tak cuma itu, Febri mengatakan bakal meminta platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia tidak mempromosikan atau memperjualbelikan iPhone 16. Ia mengimbau agar masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang.

Untuk diketahui, iPhone 16 ilegal diperjualbelikan di Indonesia karena perusahaan tidak mampu memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 persen. Aturan ini tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Pada Permenperin 29 Tahun 2017 tersebut, di tetapkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Sebelumnya, produsen iPhone 16, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Namun menurut Kemenperin, skema tersebut masih juga belum bisa dipenuhi 100 persen karena masih ada gap Rp300 miliar.

Terbaru, Apple telah menyodorkan proposal investasi dengan nilai sebesar 100 juta dolar AS atau Rp1,5 triliun setelah sebelumnya menawarkan dana sebesar 10 juta dolar AS atau setara Rp158 miliar agar bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.

Editor: Puti Aini Yasmin

[BERITA69]